Periodesasi pembukuan tarikh tasyrik
Bab 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Balakang
Sejarah pembentukan hokum islam sejak jaman rosulullah SAW sampai
jaman sekarang dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hokum islam ,
dikalangan ulamak fiqh kontemporer dengan mengunakan beberapa macam cara,
diantaranya adalah menurut syekh al imam Muhammad khudhori bhaik
(mantan dosen Universitasncairo) dan cara musthofa ahmad az zarqo’.
Diantara yang melatar belakangi
terbukukanya hokum-hokum islam yang terpenting diantaranya yaitu : perhatianya
para pemimpin umat islam selaku pengganti nabi Muhammad SAW., kebebasan
berfikir dan maraknya perdebatan-perdebatan dikalangan ulama’ sehingga perlu
adanya pembukuan hokum-hukum islam.
Pada masa rosul kekuasaan
pembentukan hukum sudah berada ditangn roslullah sendiri, dengan sumber hukum
yang saat itu hanya al quran. Namun setelah periode shahabat mulai bermunculan
masalah yang menyangkut hukum dan itupun masih dapat diselesaikan dengan jaln
bertanya langsung dengan rosulullah SAW sebaai rujukan hukum islam setelah al
quran.sampai pada periode ketiga inilah pembukuan hokum islam terjadi. Dan
sampai sekarang sudah banyak fann- fann yang bermunculan.
B.
Rumusan
masalah
melihat persoalan diatas maka kami akan merumuskan masalah dalam
makalah kami ini, yaitu :
1.
Bagaimana
Periodesasi tarikh tasyrik pada jaman setelah Nabi ?
2.
Kapan
penyusunan dan pembukuan tarikh tasyrik ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Periodesasi
pembukuan tarikh tasyri’
Sejarah pembentukan hokum islam terdapat beberapa periode yaitu
Ø Periode awal
Pada periode ini kekuasaan pembentukan hukum ditangan rosulullah saw.
Sumber hukum islam ketika itu adalah al quran. Apabila ayat al quran tidak
turun ketika beliau menghadapi masalah maka beliau langsung dibimbing allah
untuk mennetukan hokum sendiri. Yang disebut terakhitr ini dinamakan sunnah
rasulullah saw. Istilah fikih dalam pengertian yang dikemukakan fiqih ulamak
klasik maupun modern belum dikenal ketikaitu. Ilmu dan fikih pada masa rosullah
saw. Mengandung pengertian yang sama yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa
al quran dan sunnah rosulullah saw.
Pengertian fikih di jaman rasulullah saw adalah seluruh yang dapat
dipahami dari nasakh (ayat atau hadist,), baik yang berkaian dengan masalah
aqidah, huku, maupun kebudayaan.disamping itu fikih pada periode ini bersikap
actual bukan bersifat teori.
Ø Periode kedua
Masa
khulafaurrosyidin sampai pada prtengahan abad ke 1 hijrayah. Pada jaman
rosulullah para shabat dalm menghadai masalah yang menyangkut hokum senantiasa
bertanya pada rasulullah saw. Setelah beliau wafat rujukan tempat bertanya
tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para shahabat besar melihat perlu diadakna
ijtihad apabila hokum untuk suatu persoalan tidak ditemukan.
Ø Periode ketiga
Pertengahan abad ke 1 sampai awal abad ke 2 hijriyah. Periode ini
merupakan awal pembentukan fiqih islam sejak jaman usman bin affan
(576-656) kholifah ke 3, para shahabat sudah banyak yang bertebaran didaerah
yang ditaklukkan islam. Masing masing shahabat mengajarkan al quran dan hadist
rosulullah kepada penduduk setempat.
Pada periode ini, pengertian fikih
sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan ilmu sebagaimana difahami pada
periode pertama dan kedua, karena fikih sudah menjelama sebagai salah satu
cabang ilmu keislaman yang mnegandung pengertian mengetahui hokum hokum syarak
yang bersyifat amali (praktis) dari dalil dalil yang terperinci. Disaping fikih
pada periode ketiga ini ushul fiqh telah matang menjad salah satu ilmu
keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan, dan istislah telah
dikembangkan oleh ulamak fikih, dalam perkembanganya fikih tidak hanya membahas
permasalahan actual, tetapi juga akan menawab persoalan yang akan terjadi,
sehingga bermuncullah fikh iftiradi (fikih berdasarkan pengadaan tentang
persooalan yang akan terjadi dimasa mendatang).
Ø Periode keempat
Pertengahan abad kedua sampai pertengahan abad ke empat hijriyah,
periode ini disebut juga dengan periode grmilang karena fikih dan ijtihad
ulamak semakin berkembang pada periode inilah muncul berbagai madzhab khususunya
madzhab empat yaitu : madzhab hanafi, maliki, syafi’I dan hambali.
Kitab kitab fikihpun mulai disusun mulai periode ini dan
pemerintahpun mulai menganut alah satu madzhab fikih Negara, seperti padda
pemerintahan daulah abbasiyah yang menjadikan fikih madzhab hanafi sebagai
pegangan para hakim dipengadilan. Disamping penyempurnanya penyusun kitab kitab
fikih dalam berbagai madzhab, dalam periode ini juga disusun kitab kitab ushull
fiqh, seperti kitab arrisalah yang disusun oleh imam assyafi’I
ra.sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fikih iftiradi semakin
berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fikih tidak lagi pendekatan
actual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoritis.
Ø Perode kelima
Pada
periode ini munculnya buku buku fikih yang disusun oleh masing masing madzhab,
ha inipun menurut imam Muhammad abu zahro membuat umat islam mencukupkan diri
mengikuti yang tertulis dalam buku buku tersebut. Sekalipun ada mujtahid yang
melakukan ijtihad kala itu, ijtihadnya hanya terbatas pada madzhab yang
dianutnya.
Diamping
itu, menurut imam Muhammad abu zahro perkembangan pemikiran fikih serta metode
ijtihad menybabkan banyaknya upaya terjadi (menguatkan satu pendepat dari
ulamak dan munculnya perdebatan diantara madzhab diseluruh wilayah). Hal inipun
menyebabkan masing masing pihak menyadari kembali kekuatan dan kelemahan masing
masing.
Akan
tetapi, dituturkan Muhammad abu zahro, perdebatan ini kadang kadang jauh dari
sikap ilmiyah.
Ø Periode enam
Pertengahan abad ketujuh H. sampai munculnya majalah al ahkam al
adiyah pada tahun 1286 H. periode ini diawali kelemahan semangat ijtuhad dan
berkembangnya taqlid serta tasub (fanatic madzhab). Penyelesaian masalah fikih
tidak hanya mengacu pada alquran dan as sunnah serta pertimbangan syarak dalam
menentukan hokum tetapi beralih pada sikap mempertahankan pendapat madzhab
secara konservatif. Upaya mentakhrij dan mentarjihpun sudah memudar.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam makalah diatas dapat kami simpulakan bahwa awal pembukuan
tarikh tasyrik pada periode
Tidak ada komentar:
Posting Komentar