Senin, 14 Desember 2015

makalah periodesasi tarikh tasyrik



Periodesasi pembukuan tarikh tasyrik
Bab 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Balakang
Sejarah pembentukan hokum islam sejak jaman rosulullah SAW sampai jaman sekarang dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hokum islam , dikalangan ulamak fiqh kontemporer dengan mengunakan beberapa macam cara, diantaranya adalah menurut syekh al imam Muhammad khudhori bhaik (mantan dosen Universitasncairo) dan cara musthofa ahmad az zarqo’.
            Diantara yang melatar belakangi terbukukanya hokum-hokum islam yang terpenting diantaranya yaitu : perhatianya para pemimpin umat islam selaku pengganti nabi Muhammad SAW., kebebasan berfikir dan maraknya perdebatan-perdebatan dikalangan ulama’ sehingga perlu adanya pembukuan hokum-hukum islam.
            Pada masa rosul kekuasaan pembentukan hukum sudah berada ditangn roslullah sendiri, dengan sumber hukum yang saat itu hanya al quran. Namun setelah periode shahabat mulai bermunculan masalah yang menyangkut hukum dan itupun masih dapat diselesaikan dengan jaln bertanya langsung dengan rosulullah SAW sebaai rujukan hukum islam setelah al quran.sampai pada periode ketiga inilah pembukuan hokum islam terjadi. Dan sampai sekarang sudah banyak fann- fann yang bermunculan.
B.     Rumusan masalah
melihat persoalan diatas maka kami akan merumuskan masalah dalam makalah kami ini, yaitu :
1.      Bagaimana Periodesasi tarikh tasyrik pada jaman setelah Nabi ?
2.      Kapan penyusunan dan pembukuan tarikh tasyrik ?


BAB II
PEMBAHASAN
1.1    Periodesasi pembukuan tarikh tasyri’
Sejarah pembentukan hokum islam terdapat beberapa periode yaitu
Ø  Periode awal
Pada periode ini kekuasaan pembentukan hukum ditangan rosulullah saw. Sumber hukum islam ketika itu adalah al quran. Apabila ayat al quran tidak turun ketika beliau menghadapi masalah maka beliau langsung dibimbing allah untuk mennetukan hokum sendiri. Yang disebut terakhitr ini dinamakan sunnah rasulullah saw. Istilah fikih dalam pengertian yang dikemukakan fiqih ulamak klasik maupun modern belum dikenal ketikaitu. Ilmu dan fikih pada masa rosullah saw. Mengandung pengertian yang sama yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa al quran dan sunnah rosulullah saw.
Pengertian fikih di jaman rasulullah saw adalah seluruh yang dapat dipahami dari nasakh (ayat atau hadist,), baik yang berkaian dengan masalah aqidah, huku, maupun kebudayaan.disamping itu fikih pada periode ini bersikap actual bukan bersifat teori.
Ø  Periode kedua
Masa khulafaurrosyidin sampai pada prtengahan abad ke 1 hijrayah. Pada jaman rosulullah para shabat dalm menghadai masalah yang menyangkut hokum senantiasa bertanya pada rasulullah saw. Setelah beliau wafat rujukan tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para shahabat besar melihat perlu diadakna ijtihad apabila hokum untuk suatu persoalan tidak ditemukan.
Ø  Periode ketiga
Pertengahan abad ke 1 sampai awal abad ke 2 hijriyah. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqih islam sejak jaman usman bin affan (576-656) kholifah ke 3, para shahabat sudah banyak yang bertebaran didaerah yang ditaklukkan islam. Masing masing shahabat mengajarkan al quran dan hadist rosulullah kepada penduduk setempat.
            Pada periode ini, pengertian fikih sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan ilmu sebagaimana difahami pada periode pertama dan kedua, karena fikih sudah menjelama sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mnegandung pengertian mengetahui hokum hokum syarak yang bersyifat amali (praktis) dari dalil dalil yang terperinci. Disaping fikih pada periode ketiga ini ushul fiqh telah matang menjad salah satu ilmu keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan, dan istislah telah dikembangkan oleh ulamak fikih, dalam perkembanganya fikih tidak hanya membahas permasalahan actual, tetapi juga akan menawab persoalan yang akan terjadi, sehingga bermuncullah fikh iftiradi (fikih berdasarkan pengadaan tentang persooalan yang akan terjadi dimasa mendatang).

Ø  Periode keempat
Pertengahan abad kedua sampai pertengahan abad ke empat hijriyah, periode ini disebut juga dengan periode grmilang karena fikih dan ijtihad ulamak semakin berkembang pada periode inilah muncul berbagai madzhab khususunya madzhab empat yaitu : madzhab hanafi, maliki, syafi’I dan hambali.
Kitab kitab fikihpun mulai disusun mulai periode ini dan pemerintahpun mulai menganut alah satu madzhab fikih Negara, seperti padda pemerintahan daulah abbasiyah yang menjadikan fikih madzhab hanafi sebagai pegangan para hakim dipengadilan. Disamping penyempurnanya penyusun kitab kitab fikih dalam berbagai madzhab, dalam periode ini juga disusun kitab kitab ushull fiqh, seperti kitab arrisalah yang disusun oleh imam assyafi’I ra.sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fikih iftiradi semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fikih tidak lagi pendekatan actual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoritis.
Ø  Perode kelima
Pada periode ini munculnya buku buku fikih yang disusun oleh masing masing madzhab, ha inipun menurut imam Muhammad abu zahro membuat umat islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku buku tersebut. Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad kala itu, ijtihadnya hanya terbatas pada madzhab yang dianutnya.
Diamping itu, menurut imam Muhammad abu zahro perkembangan pemikiran fikih serta metode ijtihad menybabkan banyaknya upaya terjadi (menguatkan satu pendepat dari ulamak dan munculnya perdebatan diantara madzhab diseluruh wilayah). Hal inipun menyebabkan masing masing pihak menyadari kembali kekuatan dan kelemahan masing masing.
Akan tetapi, dituturkan Muhammad abu zahro, perdebatan ini kadang kadang jauh dari sikap ilmiyah.
Ø  Periode enam
Pertengahan abad ketujuh H. sampai munculnya majalah al ahkam al adiyah pada tahun 1286 H. periode ini diawali kelemahan semangat ijtuhad dan berkembangnya taqlid serta tasub (fanatic madzhab). Penyelesaian masalah fikih tidak hanya mengacu pada alquran dan as sunnah serta pertimbangan syarak dalam menentukan hokum tetapi beralih pada sikap mempertahankan pendapat madzhab secara konservatif. Upaya mentakhrij dan mentarjihpun sudah memudar.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam makalah diatas dapat kami simpulakan bahwa awal pembukuan tarikh tasyrik pada periode


Tidak ada komentar:

Posting Komentar